Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 07/Pdt.G/2015/PN.AM |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2015/PN.AM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | ALI SABRI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Suryo Jatmiko, ' - Agung Hartanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT PERTAMA PERDATA ; DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II Konvensi sebagai pemilik sah terhadap tanah sengketa seluas 79.567 Meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah rawa-rawa- Timur berbatasan dengan jalan padat karya / tanah Masni Thamnrin- Selatan berbatasan dengan tanah Muraydi rajab, SH. Dulunya tanah Umar, lintang Empat Lawang dan satu batang durian- Barat berbatasan dengan tanah tapsili/ mantan kades/ imam Dusun Baru I;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para tergugat konvensi untuk mengosongkan dan/atau mengembalikan segera tanah sengketa seluas 79.567 meter persegi kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik 5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan perkara ini;6. Menolak gugatan Penguggat I dan Penggugat II Konvensi untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.311.000,00- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2015/PN.AM.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2015/PN.AM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pdt.G/2015/PN.AM
Kasasi : 928 K/Pdt/2017
Lainnya : 19/Pdt/2016/PT BGL.,
Pertama : 07/Pdt.G/2015/PN Agm
Banding : 19/PDT/2016/PT BGL
Statistik11118