Putusan PN RABA BIMA Nomor 1/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Ony Riva Dwi Putra, Muh. Imam Irsyad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I s/d VII dan Turut Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat selaku ahli waris almarhum Dali Ama Mansur adalah pemilik sah sebidang tanah hak milik adat yang terletak di Watasan Godo, So Mangko, blok 12, No. Urut Petak Sawah : 5, seluas 5.357 meter persegi, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Kali (sungai);- Timur : Kali (sungai);- Selatan : Jalan Raya Jurusan Bima - Dompu;- Barat : Tanah milik;3. Menyatakan alm. Ismail Daeng Gafur/para Tergugat selaku Ahli Waris alm. Ismail Daeng Gafur telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat; 4. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat apa pun;5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 273/Talabiu tertanggal 30 Maret 1989 atas nama Ismail Daeng Gafur tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah milik (hak milik adat) almarhum Dali Ama Mansur; 6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo.7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.581.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN RBI
Kasasi : 1873 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 970 PK/Pdt/2019
Banding : 185/PDT/2017/PT MTR.
Statistik13176