Putusan PT MATARAM Nomor 185/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 185/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Miniardi, Noor Edi Yono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 1 / Pdt. G / 2017 / PN. Rbi. tanggal 22 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Dalam Provisi :Menyatakan tuntutan provisi dari Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;- Dalam Eeksepsi :Menolak eksepsi Pembanding I s/d VII semula Tergugat I s/d VII dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I seluruhnya ;- Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Terbanding semula para Penggugat selaku ahli waris almarhum Dali Ama Mansur adalah pemilik sah sebidang tanah hak milik adat yang terletak di Watasan Godo, So Mangko, blok 12, No. Urut Petak Sawah : 5, seluas 5.357 meter persegi, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Kali (sungai);- Timur : Kali (sungai);- Selatan : Jalan Raya Jurusan Bima - Dompu;- Barat : Tanah milik;3. Menyatakan alm. Ismail Daeng Gafur / Para Pembanding semula Para Tergugat selaku Ahli Waris alm. Ismail Daeng Gafur telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Terbanding semula Para Penggugat; 4. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Terbanding semula Para Penggugat tanpa syarat apa pun;5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 273/Talabiu tertanggal 30 Maret 1989 atas nama Ismail Daeng Gafur tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah milik (hak milik adat) almarhum Dali Ama Mansur; 6. Menghukum Turut Terbanding I, II, III, IV, V dan VI semula Turut Tergugat I, II, III, IV, V san VI untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo.7. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding I, II, III, IV, V dan VI semula Turut Tergugat I, II, III, IV, V san VI untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.581.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 185/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN RBI
Kasasi : 1873 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 970 PK/Pdt/2019
Banding : 185/PDT/2017/PT MTR.
Statistik9936