Putusan PT AMBON Nomor 11/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | GILBERT DA COSTA Alias GIL |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Marudut Bakara |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Pembanding/semula Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 511/Pid.Sus/2018/PN.Amb, tanggal 12 Februari 2019, yang dimintakan banding tersebut sehingga setelah diperbaiki selengkapnya amarnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa GILBERT DA COSTA Alias GIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2 .Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa GILBERT DA COSTA Alias GIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3( tiga ) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7 .Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) gulungan plastik bening ukuran sedang dengan selotip yang mana di dalam plastik bening berisikan penggalan- penggalan benda bening narkotika jenis shabu, 1(satu) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1(satu) gulungan plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan penggalan- penggalan benda bening narkotika jenis shabu serta 7(tujuh) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan penggalan- penggalan benda- benda beningnarkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah kaos kaki warna abu- abu. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00; (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 511 / Pid.Sus /2018/ PN Amb
Statistik3017