Putusan PN AMBON Nomor 511 / Pid.Sus /2018/ PN Amb |
|
Nomor | 511 / Pid.Sus /2018/ PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | H. Syamsudin La Hasan, Esau Yarisetou. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa GILBERT DA COSTA Alias GIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa GILBERT DA COSTA Alias GIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam ) tahundan denda sebesar Rp.800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3( tiga ) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (satu) gulungan plastik bening ukuran sedang dengan selotip yang mana di dalam plastik bening berisikan penggalan- penggalan benda bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulungan plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan penggalan- penggalan benda bening narkotika jenis shabu serta 7 (tujuh) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan penggalan- penggalan benda- benda beningnarkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah kaos kaki warna abu- abu.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511_/_Pid.Sus_/2018/_PN_Amb.zip
- Download PDF
- 511_/_Pid.Sus_/2018/_PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 511 / Pid.Sus /2018/ PN Amb
Statistik2310