Putusan PT JAKARTA Nomor 74/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 74/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, 2. H. Mochamad Djoko, 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2014 yang dimintakan banding, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti Nomor Urut 905 dan 908, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :--------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga; -----------------------------------------------------2. Membebaskan ia terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga.; ---------------------------------3. Menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair dan menyatakan terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaaan kedua.; ---------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; ---------------------------------------6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.; ------------------------7. Menghukum pula terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp.57.592.330.580 (lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 ( lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dolar amerika serikat) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 74/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.
Kasasi : 1261 K/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 246 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 74/Pid/TPK/2014/ PT.DKI
Statistik30313192