Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 246 PK/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara Pidana Khusus Pencucian Uang |
Kata Kunci | NovumKekhilafan Hakim |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Mohamad Askin, H. Andi Samsan Nganro |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ANAS URBANINGRUM tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2015 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga;2. Membebaskan Terpidana ANAS URBANINGRUM dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga tersebut;3. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara berlanjut? dan ?Pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana ANAS URBANINGRUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terpidana ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dolar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terpidana ANAS URBANINGRUM berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;7. Menetapkan lamanya Terpidana berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terpidana tetap berada dalam tahanan;9. Menetapkan barang bukti berupa:Barang Bukti selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014, masing-masing:1) Barang Bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 216, dipergunakan untuk perkara lain;2) Barang Bukti Nomor Urut 217 sampai dengan Nomor Urut 878, tetap terlampir dalam berkas perkara;3) Barang Bukti Nomor Urut 879 sampai dengan Nomor Urut 902 dan Barang Bukti Nomor Urut 906 sampai dengan Nomor Urut 907, dirampas untuk Negara;4) Barang Bukti Nomor Urut 905 dan Nomor Urut 908, dirampas untuk Negara tetapi guna terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta; 5) Barang Bukti dengan Nomor Barang Bukti 67 sampai dengan Nomor Barang Bukti 70, dikembalikan kepada Sdr. Martinus;6) Barang Bukti dengan Nomor Barang Bukti 138 sampai dengan Nomor Barang Bukti 144, dikembalikan kepada Saksi Nurachmad Rusdam;7) Barang Bukti dengan Nomor Barang Bukti 801 sampai dengan Nomor Barang Bukti 803, dikembalikan kepada Saksi Dina Zad;8) Barang Bukti dengan Nomor Barang Bukti 896 dan Nomor Barang Bukti 897, dikembalikan kepada Terpidana;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246_PK/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 246_PK/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 246 PK/Pid.Sus/2018
Kasasi : 1261 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.
Banding : 74/PID/TPK/2014/PT.DKI
Statistik1081498