Putusan PN DENPASAR Nomor 834/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 834/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi dari Para Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Hibah Wasiat dari I Gusti Ayu Putu Oka yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ANNEKA WIBOWO, SH Notaris di Denpasar Tertanggal 25 April 2006 Nomor 12 adalah sah;3. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa 2 antara Tergugat 1 Konpensi dengan Penggugat Konpensi seluas 20 m x 5m ( 100 m2= 1 are ) adalah sah ;4. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa 1 dan tanah obyek sengketa 2 adalah milik Penggugat Konpensi ;5. Menyatakan bahwa Para Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;6. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk menyerahkan bagian tanah (Obyek Sengketa 1 dan Obyek sengketa 2) kepada Penggugat Konpensi yang menjadi haknya berikut penandatanganan administrasi pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 655/Desa Pedungan, atas nama I Gusti Ayu Putu Oka tersebut , menjadi atas nama Penggugat Konpensi tanpa syarat apapun juga ; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI/REKONPENSI :- Membebankan kepada Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp. 3.401.000,- ( tiga juta empat ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 834/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt/2017/PT DPS
Kasasi : 2348 K/Pdt/2018
Pertama : 834/Pdt.G/2016/PN Dps.
Statistik128110