Putusan PT DENPASAR Nomor 146/Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 146/Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | H. Gusrizal, Enny Indriyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 834/Pdt.G/2016/PN.Dps tanggal 6 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Pembanding/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum SHM No.655/Desa Pedungan atas nama I Gusti Ayu Putu Oka seluas 2.300 m2 menurut gambar situasi tertanggal 13 September 1980 No.1493/1980, dimana kemudian sebagian tanah tersebut dibebaskan haknya untuk proyek kanalisasi Tukad Badung seluas 727 m2 pada tanggal 02 September 1982 sehingga tanah yang tersisa seluas 1573 m2 yang terletak di Desa Pedungan (Glogor Carik), Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Propinsi Bali, adalah harta bersama diantara Tergugat I dalam Konpensi /Para Tergugat dalam Konpensi dengan alm I Gusti Ayu Putu Oka;3. Menyatakan hukum surat wasiat No. 12 tanggal 25 April 2006 oleh Anneka Wibowo, SH. Notaris di Denpasar adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Hukum Surat Pernyataan dan skema pembagian tanah tertanggal 27 April 2006 tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar untuk membuka blokir terhadap : Sertifikat Hak Milik (SHM) No.655/Desa Pedungan atas nama I Gusti Ayu Putu Oka seluas 2.300 m2 menurut gambar situasi tertanggal 13 September 1980 No.1493/1980;6. Menolak gugatan Para Pembanding/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menghukum Terbanding/Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 146/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt/2017/PT DPS
Kasasi : 2348 K/Pdt/2018
Pertama : 834/Pdt.G/2016/PN Dps.
Statistik14262