Putusan PT PONTIANAK Nomor 74/PDT/2012/PT.PTK. |
|
Nomor | 74/PDT/2012/PT.PTK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | - Eddy Wibisono, Robert Simorangkir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | DENGAN MENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagaian ;-------------------- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding I telah menanamkan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke SPBU Nomor. 64.786.09 AGUS SUMANI, Jalan Raya Sintang- Putussibau milik Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding melalui Tergugat I Konpensi/Terbanding II sebagai Manejer SPBU Nomor. 64.786.09 AGUS SUMANI.---------------------------------- Menyatakan bahwa Slip penyetoran PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK Cab. Sintang dengan Rekening Nomor. 0304-01-000489-30-7 atas nama SPBU AGUS SUMANI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2011 adalah sah secara hukum.-------------------------- Menyatakan Tergugat I Konpensi/Terbanding II telah melakukan cedera janji/wanprestasi.---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan ------------ Menyatakan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad).--------------------------- Menghukum Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk mengembalikan uang milik Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui Tergugat I/TebandingII secara sekaligus dan seketika.-------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding I untuk selebuhnya. --------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 23 / Pdt .G / 2011 / PN.STG tanggal 08 Agustus 2012 yang dimohonkan banding tersebut.----------- Menghukum Tergugat I Konpensi/Terbanding II dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah Nihil. ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2012/PT.PTK..zip
- Download PDF
- 74/PDT/2012/PT.PTK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Pdt/2014
Banding : 74/PDT/2012/PT.PTK.
Pertama : 23/Pdt.G/2011/PN.Stg
Statistik8839