Putusan PN SINTANG Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.Stg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2011/PN.Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Perela De Esperanza. |
Hakim Anggota | Agustinus Sangkakala, Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Rostina |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------ M E N G A D I L I -------------------------------DALAM KONVENSI :---------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;---------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------ Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat benar telah menanamkan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke SPBU No. 64.786.09 AGUS SUMANI, Jl. Raya Sintang-Putusibau milik Tergugat II melalui Tergugat I sebagai Manager SPBU No. 64.786.09 AGUS SUMANI ;------------------------- Menyatakan bahwa slip penyetoran PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK Cabang Sintang dengan rekening No. 0304-01-000489-30-7 atas nama SPBU AGUS SUMANI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2011 adalah sah secara hukum ;--------------------------------- Menyatakan Tergugat I telah telah melakukan cedera janji (wanprestasi) ;--------------- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) ;------------------------------------------- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat dari Tergugat II sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Tergugat I akan dikenakan denda 6 % (enam persen) pertahun kepada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan Putusan ini dilaksanakan ;---------------------- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat melalui Tergugat I secara sekaligus dan seketika ;--------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga putusan ini dilaksanakan ;----------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-------------DALAM REKONVENSI :---------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;--DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Pdt/2014
Banding : 74/PDT/2012/PT.PTK.
Pertama : 23/Pdt.G/2011/PN.Stg
Statistik10416