Putusan PT PALU Nomor 80/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 80/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Posman Bakara |
Hakim Anggota | - I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi, - H. Abd. Rosyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 74/Pdt.G/2016/PN Pal tanggal 13 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :I. DALAM KONPENSI :A. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Akta Nomor : 13 tanggaI 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat teIah meIakukan Wanprestasi atau lalai atas pelaksanaan Akta Nomor: 13 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang; 4. Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat memiliki kewajiban hutang pokok dan bunga sebagaimana dalam Akta Nomor : 13 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oIeh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 793.625.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 5. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat membayar sisa hutang pokok dan bunga sebagaimana daIam akta Nomor : 13 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR, SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 793.625.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PDT/2017/PT PAL
Pertama : 74/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik13053