Putusan PTA SURABAYA Nomor 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | H. Zulkifli, H. Abd, Cholil |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi berupa:- Nafkah madliyah (lampau) selama 5 bulan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar nafkah anak bernama ANAK 1 PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK 2 PEMOHON DAN TERMOHON kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi perbulan minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% tiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian lainnya tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2418