Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kafit |
Hakim Anggota | Moehamad Fathnan, Akhmad Muntafa |
Panitera | Harunurrasyid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi berupa:- Nafkah madliyah (lampau) selama 5 bulan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar nafkah anak bernama ANAK 1 PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK 2 PEMOHON DAN TERMOHON kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi perbulan minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% tiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian lainnya tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | -Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi/kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah; - Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang menyatakan bahwa untuk alasan putusnya perkawinan tidak semata-mata harus dicari siapa yang bersalah, akan tetapi lebih ditekankan apakah dalam rumah tangga tersebut telah terjadi perselisihan / perpecahan yang memuncak yang berakibat akan sulitnya kedua pihak dirukunkan; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2621