Putusan PN Pasarwajo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Psw |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | - Basrin, Mahmid |
Panitera | - Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II, III dan IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah cucu dan/atau ahli waris dari almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa; --3. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas + 6.700 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa yang kini ditempati dan/atau dikuasai oleh Wa Ode Nasima /Penggugat II;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik almarhumah Wa tati/Sukarno;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik almarhumah Wa Tati/Sukarno dan bangunan Polindes;adalah merupakan tanah peninggalan (warisan) almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya; --4. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat berhak atas tanah objek sengketa a quo; -5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I (Wa Ode Selfin alias Selfi) yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II (LA UBO) dengan tanpa seizin/persetujuan Para Penggugat selaku ahli waris almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa termasuk pengalihan lainnya terkait tanah sengketa oleh siapapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat; -6. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas tanah objek sengketa a quo dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum; -7. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah menghibahkan sebagian tanah objek sengketa a quo kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan karennya batal demi hukum; -8. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada/berdiri di atas tanah objek sengketa harus dibongkar/dimusnahkan; 9. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas tanah objek sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa; -10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; - 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.788.000,00 (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Psw
Banding : 52/PDT/2019/PT KDI
Statistik10516