- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Psw tanggal 6 Mei 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai pengurangan dikabulkannya gugatan dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat II, III dan IV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah cucu dan/atau ahli waris dari almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa; --
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas + 6.700 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa yang kini ditempati dan/atau dikuasai oleh Wa Ode Nasima /Penggugat II;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik almarhumah Wa tati/Sukarno;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik almarhumah Wa Tati/Sukarno dan bangunan Polindes;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat berhak atas tanah objek sengketa a quo; -
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I (Wa Ode Selfin alias Selfi) yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II (LA UBO) dengan tanpa seizin/persetujuan Para Penggugat selaku ahli waris almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa termasuk pengalihan lainnya terkait tanah sengketa oleh siapapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat; -
- Menyatakan hukum bahwa jual beli atas tanah objek sengketa a quo dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum; -
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah menghibahkan sebagian tanah objek sengketa a quo kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan karennya batal demi hukum; -
- Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada / berdiri di atas tanah objek sengketa harus dibongkar/dimusnahkan;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat / bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas tanah objek sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 52/PDT/2019/PT KDI |
|
Nomor | 52/PDT/2019/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, Brdwi Sudaryono |
Panitera | Hj. Elsye Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: adalah merupakan tanah peninggalan (warisan) almarhumah Wa Tata dan almarhum La Ode Asa yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya; -- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2019/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2019/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Psw
Banding : 52/PDT/2019/PT KDI
Statistik5918