Putusan PT KENDARI Nomor 76/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 76/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | - I Gede Suarsana, - Viktor Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 16 Juli 2018 Nomor 62/Pid.Sus/2018/PNKka yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah barang bukti narkotika sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:? Menyatakan Terdakwa Sugiono alias Sugi alias Gio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima narkotika golongan I?;? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugiono alias Sugi alias Gio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;? Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkusan warna cokelat yang berisi biji dan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 800 (delapan ratus) gram ditambah dengan sisa pengujian laboratoris dengan berat netto 9,4714 (sembilan koma empat tujuh satu empat) gram;- 1 (satu) buah packingan kayu;- 1 (satu)buah kertas kopy yang dililit lakban bening;- 1 (satu)buah kantong kresek hitam yang dililit lakban bening;- 1 (satu)buah kertas karbon hitam yang dililit lakban bening;- 3 (tiga) bungkus wafer nabati richeese;- 3 (tiga)bungkus kacang garing 2 kelinci;- 1 (tiga)bungkus biscuit gery salut Malkist;- 1 (tiga)bungkus biscuit Roma Malkist Cracker;- 1 (tiga)bungkus wafer nabati rasa pin lava;- 1 (tiga)bungkus snack mie goreng spix;- Simcard dengan nomor 085241591595 dan 082290066364;- 1 (tiga)lembar resi bukti tanda terima paket dari Halim Trans Cargo an. Ibu Hj. Susiati, S.Km.;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit HP merk Oppo F1S warna putih;Dirampas untuk negara;3. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 76/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 62/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik8545