- Menyatakan Terdakwa Sugiono alias Sugi alias Gio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menerima Narkotika Golongan I?;-----------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugiono alias Sugi alias Gio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bungkusan warna cokelat yang berisi biji dan daun kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat netto 9,6850 (sembilan koma enam delapan lima nol) gram, yang setelah pengujian laboratoris tersisa seberat 9,4714 (sembilan koma empat tujuh satu empat) gram, 1 (satu) buah packingan kayu, 1 (satu) buah kertas kopy yang dililit lakban bening, 1 (satu) buah kantong kresek hitam yang dililit lakban bening, 1 (satu) buah kertas karbon hitam yang dililit lakban bening, 3 (tiga) bungkus wafer nabati richeese, 3 (tiga) bungkus kacang garing 2 kelinci, 1 (satu) bungkus biscuit gery salut Malkist, 1 (satu) bungkus biscuit Roma Malkist Cracker, 1 (satu) bungkus wafer nabati rasa pin lava, 1 (satu) bungkus snack mie goreng spix, Simcard dengan nomor 085241591595 dan 082290066364, 1 (satu) lembar resi bukti tanda terima paket dari Halim Trans Cargo an. Ibu Hj. Susiati, S.Km, dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk Oppo F1S warna putih, dirampas untuk negara;---------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yurhanudin Kona |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rudi Hartoyo, hakim Anggota 2: Tri Sugondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------- Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------- M E N G A D I L I:------------------------------------------------ ------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh Kami Yurhanudin Kona, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Rudi Hartoyo, S.H. dan Tri Sugondo, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendra Bela Salurante, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh Toyib Hasan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka dan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 62/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik3813