Putusan PT PEKANBARU Nomor 134/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 134/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Haryono, Herman Nurman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Memperhatikan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) huruf a, b jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 625/ Pid.Sus/2017/PN Bls, tanggal 2 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 134/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/PID.SUS/2018/PT PBR
Banding : 135/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 625/Pid.Sus/2017/PN Bls
Pertama : 626/Pid.Sus/2017/PN Bls
Statistik6434