- Menyatakan Terdakwa WAGINO BIN ALM.KASAN MARJO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? dengan sengaja turut serta melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri ??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WAGINO BIN ALM.KASAN MARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang panjang bergagang kayu warna cokelat yang dibalut kain;
- 1 (satu) bilah parang panjang bergagang plastik warna hijau;
- 3 (tiga) batang kayu akasia bekas potongan;
- 2 (dua) batang bambu pancang, 2 (dua) batang bibit kelapa sawit;
- 1 (satu) batang bibit durian;
- 2 (dua) buah jerigen kecil merk Monsanto warna putih.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 626/Pid.Sus/2017/PN Bls |
|
Nomor | 626/Pid.Sus/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame P. Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Sitawati, Shbr Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawan Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PID.SUS/2018/PT PBR
Kasasi : 2823 K/PID.SUS-LH/2018
Pertama : 626/Pid.Sus/2017/PN Bls
Banding : 134/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 625/Pid.Sus/2017/PN Bls
Statistik12117