Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016 |
Para Pihak | Nama lengkap : DAIM PULUNGAN. Pangkat / Nrp : Kopka, 544053. Jabatan : Tamudi Lak Hartib Denpom III/3 Cirebon. Kesatuan : Pomdam III/Slw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Edi Purbanus, Letkol Chk Nrp. 539835 |
Hakim Anggota | Yudi Pranoto Atmojo, Mayor Chk Nrp.11990019321274, Kus Indrawati, Mayor Chk (k) Nrp. 11980036240871 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : DAIM PULUNGAN KOPKA NRP. 544053 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SETIAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DAIM PULUNGAN KOPKA NRP. 544053 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :1 (satu) lembar surat hasil test urine atas nama Kopka Daim Pulungan dari Labkesda Kota Cirebon Nomor : 306 tanggal 29 Pebruari 2016, Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 130 K/MIL/2017
Pertama : 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016
Banding : 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016
Statistik4018