Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016 |
|
Nomor | 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus, Priyo Mustiko |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Chk Hulwani, Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Daim Pulungan Kopka NRP 544053. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016 tanggal 20 September 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya saja menjadi :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016 tanggal 20 September 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016.zip
- Download PDF
- 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 130 K/MIL/2017
Pertama : 151-K/PM.II-09/AD/VIII/2016
Banding : 119-K/BDG/PMT-II/AD/X/2016
Statistik7931