- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 43/Pid.Sus /2019 /PN.Tka. Tanggal 13 Juni 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ISMAIL DG SALE alias MAIL Bin MARZUKI dan Terdakwa IRWAN AGUNG alias CIRI??? Bin H. COLE DG SILA dan kwalifikasi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 392/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 392/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brahmad Semmma |
Panitera | Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL DG SALE alias MAIL Bin MARZUKI dan Terdakwa IRWAN AGUNG alias CIRI??? Bin H. COLE DG SILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tindak Pidana bersama-sama,membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISMAIL DG SALE alias MAIL Bin MARZUKI dan Terdakwa IRWAN AGUNG alias CIRI??? Bin H. COLE DG SILA dengan pidana penjara masing-masng selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4011 K/Pid.Sus/2019
Banding : 392/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik300