Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 61/G/2014/PTUN.MKS |
|
Nomor | 61/G/2014/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 61/G/2014/PTUN.MksTUNTUN-Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esau Ngefak |
Hakim Anggota | Jusak Sindar, M. Usahawan |
Panitera | Hj. Sitti Rahmatiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat, dan Tergugat II lntervensi ;------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima ;---------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.737.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;-------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/G/2014/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 61/G/2014/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 486 K/TUN/2015
Banding : 36/B/2015/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 16 PK/TUN/2017
Pertama : 61/G/2014/PTUN.Mks.
Statistik6651