Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 36/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 36/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 61 / G / 2014 / PTUN. MKS tanggal 07 Januari 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------ - Dan Dengan :MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ; ----2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20883 / Pandang tanggal 29 Juni 2005 seluas 4.601 M2 surat ukur No. 00927/2005 tanggal 18 Januari 2005, atas nama EFENDI PURNAMA ; --------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20883 / Pandang tanggal 29 Juni 2005 seluas 4.601 M2 surat ukur No. 00927/2005 tanggal 18 Januari 2005, atas nama EFENDI PURNAMA ; ---------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat setelah Para Penggugat mengajukan permohonan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang ? undangan ; -------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000 , - ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 36/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 486 K/TUN/2015
Banding : 36/B/2015/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 16 PK/TUN/2017
Pertama : 61/G/2014/PTUN.Mks.
Statistik7344