- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PKWT yang diterapkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Menyatakan status hubungan kerja Penggugat yang semula pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah status menjadi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /karyawan tetap;
- Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sepihak tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan aquo dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan THR tahun 2020 sejumlah Rp.123.080.000 (seratus dua puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar upah selama proses dalam perkara aquo kepada Penggugat dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau selama 6 bulan upah dengan perincian 6 Bulan x Rp. 13.600.000,- = Rp.81.600.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
|
Nomor | 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Triawan, Br Hakim Anggota Sarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: M.gufiyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 996 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Statistik182259