- Menyatakan terdakwa AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) linting Narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 0,82 gram, setelah pemeriksaan laboratoris berupa: daun-daun kering dengan berat netto 0,2470 gram ;
- 1 (satu) paket plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,50 gram, setelah pemeriksaan laboratoris berupa : daun-daun kering dengan berat netto 0,4668 gram ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Huawei warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Alcatel Onetouch warna hitam ;
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda empat (KR 4) Mobil jenis minibus Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan No.Pol.B-2932-BOU;
- 1 (satu) buah PASSPORT a.n. AMR. MOHAMED AHMED ELHEFNY bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1445/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1445/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rustiyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Avrits, Mh hakim Anggota 2: Hari Tri Hadiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan barag bukti berupa : Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Sdri. DEASY HINDARTO als. HABIBI; Sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa AMR. MOHAMED AHMED ELHEFNY bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1445/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Kasasi : 1460 K/PID.SUS/2019
Banding : 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Statistik2711