Putusan PT JAKARTA Nomor 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan Dahlia Brahmana |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 02 Oktober 2018 Nomor: 1445/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. MenyatakanTerdakwa AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan : ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;2. Menjatuhkan pidan kepada Terdakwa AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa;- 1 (satu) linting Narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 0,82 gram, setelah pemeriksaan laboratories berupa : daun-daun kering dengan berat netto 0,247 gram;- 1 (satu) paket plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,50 gram, setelah pemeriksaan laboratories berupa daun-daun kering dengan berat netto 0,4668 gram;- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Huawei warna hitam;- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Alkatel Onetouch warna hitam;Dirampas untuk dimusnakan;Sedangkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) kendaraan bermotor roda empat (KR4) Mobil jenis minibus Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan No.Pol.. B-2932-BOU;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdri. DEASY HINDARTO ALIAS Habibi;Sedangkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Passport an. AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY ;- 1 (satu) kepada Terdakwa AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY Bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY ;6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1445/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Kasasi : 1460 K/PID.SUS/2019
Banding : 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Statistik699