- Menyatakan Terdakwa I. Amari bin Mandullah, Terdakwa II. Teguh Prasetio Widodo bin Anwar dan Terdakwa III. Mochmad Soleh bin Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa-terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram
- 1 (satu) buah pipet yang didalamnya berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,22 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong ;
- 1 (satu) buah hp merek Samsung warna hitam dengan nomor indosat 08510116755 ;
- 1 (satu) buah hp merek Samsung warna hitam dengan nomor indosat 081556888767;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 626/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 626/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 626/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 626/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik4515