Putusan PT JAKARTA Nomor 621/PDT/2013/PT. DKI. |
|
Nomor | 621/PDT/2013/PT. DKI. |
Para Pihak | YOLANDA SISWANTO, CS MELAWAN WILLIAM SUPIT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, H. Mochamad Hatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding yang di ajukan oleh pembanding dahulu Tergugat tersebut di atas ; ---------------------------------------------------------------------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2013 Nomor : 200/pdt.G/2012 /PN.Jkt.sel yang di mohonkan peradilan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ; --DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------DALAM REKONPENSI;--------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi ; -------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; ----------------- Menyatakan akta PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI Nomor 12 tanggal 12 September 2012 yang dibuat dihadapan ANNIE DJOENARDI, SH, MBA, Notaris di Jakarta sah dan berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat ; ------------------------------------------------------------------ Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 12 tanggal 12 September 2012 menjadi Jual beli ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;--------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya untuk dua tingkat peradilan baik peradilan pertama maupun peradilan banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/PDT/2013/PT._DKI..zip
- Download PDF
- 621/PDT/2013/PT._DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 2083 K/Pdt/2014
Banding : 621/PDT/2013/PT.DKI.
Statistik9491