Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | Pranoto, Syaifoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tersebut ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;3. Menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 12, tanggal 12 September 2011 antara WILLIAM SUPIT dengan Nona YOLANDA SISWANTO yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT ;4. Menyatakan uang muka (Tahap Pertama) yang telah dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) merupakan milik PENGGUGAT ;5. Menyatakan obyek jual beli berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2695/Grogol Utara atas nama WILLIAM SUPIT tanggal 03 September 2007 seluas 2.333 M2 yang terletak di Jalan Permata Hijau Raya Blok AA Persil Nomor 8, Kelurahan grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merupakan milik PENGGUGAT ;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) setiap bulan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak bulan Nopember 2011 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; 10. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menerima eksepsi TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi tersebut ;- Menyatakan gugatan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TERGUGAT dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum TERGUGAT dalam Konvensi/PENGGUGAT dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Peninjauan Kembali : 156 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2083 K/Pdt/2014
Banding : 621/PDT/2013/PT.DKI.
Statistik7801267