Putusan PTA MAKASSAR Nomor 63/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 63/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a.ahmad As |
Hakim Anggota | H. Helminizami, H. Abd. Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor : 33/Pdt.G/2015/PA.Pwl, tanggal 21 April 2015 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1436 Hijriyah yang dimohon banding;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor : 33/Pdt.G/2015/PA.Pwl, tanggal 21 April 2015 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehinga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:2.1 Nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi hingga sekarang sejumlah Rp 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).2.3 Mut?ah berupa uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).2.4 Kekurangan nafkah anak sejumlah Rp 26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).2.5 Nafkah anak setiap orang minimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk dua orang anak minimal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa ditambah 10 % setiap tahunnya .3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 63/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 05 K/Ag/2016
Banding : 63/PDT.G/2015/PTA.MKS
Pertama : 33/Pdt.G/2015/PA.Pwl.
Statistik2512