Putusan PN DENPASAR Nomor 787/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 787/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Iel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I :-----------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; ---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum:------------------------------------------------------------------------------ Akta Notaris No. 89 tanggal 24 Maret 2008 tentang sewa menyewa tanah;---- Akta Notaris No. 90 tanggal 24 Maret 2008 tentang Pengakuan Hutang dengan Memakai Jaminan;------------------------------------------------------------------ Akta Notaris zno. 91 tanggal 24 Maret 2008 tentang Pernyataan dan Kuasa;- Akta Notaris No. 108 tanggal 01 April 2008 tentang Akta Pemberian Hak Tanggungan;-----------------------------------------------------------------------------------Kesemuanya dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Badung EDDY NYOMAN WINARTA, SH., (Tergugat II) yang beralamat di Komplek Pertokoan Segitiga Emas Kavling 31-32, Jalan By Pass Ngurah Rai No. 5, Kuta , kabupaten Badung Propinsi Bali, adalah batal demi hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Pertama No. 209/2008 tercatat atas nama ALAIN MAURICE PONS (Tergugat I) adalah batal demi hukum;------------5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk mencoret hak tanggungan dalam SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1022/Desa Pererenan, NIB: 22.03.05.18.01103, surat ukur No.1216/Pererenan/2008 tanggal 12 Maret 2008, luas 975 M2, terletak di Jalan Jantuk Angsa (Dahulu bernama Gang Sabana), Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tercatat atas nama KARPIKA WATI dalam buku tanah yang diperuntukkan untuk itu ;------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan hukum penguasaan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1022/ Desa Pererenan NIB.22.03.05.18.01103, surat ukur No.1216/Pererenan/2008 tanggal 12 Maret 2008, luas 975 M2, terletak di Jalan Jantuk Angsa (Dahulu bernama Gang Sabana), Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tercatat atas nama KARPIKA WATI oleh Tergugat I adalah tidak sah;-7. Menyatakan Akta Jual beli No. 169 tanggal 12 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Badung EDDY NYOMAN WINARTA, SH. yang beralamat di Komplek Pertokoan Segitiga Emas Kavling 31-32, Jalan By Pass Ngurah Rai No. 5, Kuta Badung adalah sah dan mengikat;--------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan hukum dan menetapkan Penggugat pemegang hak atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutannya yang berdiri diatasnya sesuai SERTIFIKAT HAK MILIK No.1022/ Desa Pererenan NIB.22.03.05.18.01103, surat ukur No.1216/Pererenan/2008 tanggal 12 Maret 2008, luas 975 M2, terletak di Jalan Jantuk Angsa (Dahulu bernama Gang Sabana), Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tercatat atas nama KARPIKA WATI;-------------------------------------------------------------------9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1022/ Desa Pererenan NIB.22.03.05.18.01103, surat ukur No.1216/Pererenan/2008 tanggal 12 Maret 2008, luas 975 M2, terletak di Jalan Jantuk Angsa (Dahulu bernama Gang Sabana), Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tercatat atas nama KARPIKA WATI ;-------------------------------------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.2.682.000,- (Dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);-------------12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 787/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 3403 K/Pdt/2016
Pertama : 787/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik369262