Putusan PT DENPASAR Nomor 193/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 193/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, I Nyoman Karma |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II ; ---DALAM EKSEPSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Juni 2015 Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding ; -----DALAM POKOK PERKARA :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Juni 2015 Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding ; -------------------- Menghukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 193/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 3403 K/Pdt/2016
Lainnya : 787/Pdt.G/2014/PN.Dps.,
Pertama : 787/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik315198