- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SURYADI ALS RADO BIN ABDUL WAHAB MAUPUN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 NOMOR 129/PID.SUS/2019/PN.SBW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYADI ALS RADO BIN ABDUL WAHAB TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAH PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM BAIK DAKWAAN KESATU MAUPUN DAKWAAN KEDUA.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU MAUPUN DAKWAAN KEDUA TERSEBUT.
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH ISI PUTUSAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA TERDAKWA. .
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) LEMBAR PLASTIC KLIP YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU SETELAH DILAKUKAN PENIMBANGAN DIKANTOR PEGADAIAN TALIWANG SEBERAT :
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL AIR MINERAL LENGKAP DENGAN ALAT HISAPNYA 2 BUAH PIPET PLASTIC DAN 1 BUAH PIVA KACA);
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH ALAT TIMBANG MERK DIGITAL SCALE WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA ORANYE;
- 2 (DUA) BUAH POTONGAN PIPET PLASTIC WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH JARUM YANG TERBUAT DARI KERTAS ALUMINIUM ROKOK;
- 1 (SATU) BUAH SKOP YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIC YANG UJUNGNYA RUNCING;
- 1 (SATU) BUAH POKETAN SHABU SISA PAKAI;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG GALAXY DUOS WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 350.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa SURYADI ALS RADO Bin ABDUL WAHAB maupun permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 28 Agustus 2019 Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Sbw yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SURYADI ALS RADO Bin ABDUL WAHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindah pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum baik Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua tersebut.
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan supaya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah isi putusan ini diberitahukan kepada Terdakwa. .
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar plastic klip yang diduga Narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan dikantor Pegadaian Taliwang seberat :
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan alat hisapnya 2 buah pipet plastic dan 1 buah piva kaca);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat timbang merk Digital scale warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna oranye;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas aluminium rokok;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah poketan shabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Galaxy Duos warna Hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Negara.
Putusan PT MATARAM Nomor 57/PID.SUS/2019/PT MTR |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Miniardi |
Hakim Anggota |
Hadi Siswoyo, majedi Hendi Siswara |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Kasasi : 911 K/Pid.Sus/2020
Banding : 57/PID. SUS/2019/PT.MTR
Statistik8320