- Menyatakan Terdakwa SURYADI ALS RADO BIN ABDUL WAHAB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SURYADI ALS RADO BIN ABDUL WAHAB, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar plastic klip yang diduga Narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan dikantor Pegadaian Taliwang seberat :
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan alat hisapnya 2 buah pipet plastic dan 1 buah piva kaca);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat timbang merk Digital scale warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna oranye;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas aluminium rokok;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah poketan shabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Galaxy Duos warna Hitam;
- uang Tunai sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Sbw |
||||||||||||||||
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Sbw | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Mei 2019 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwiyantoro | |||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ricki Zulkarnaen, hakim Anggota 2: Luki Eko Andrianto |
|||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: M. Deni Supriyono | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Kasasi : 911 K/Pid.Sus/2020
Banding : 57/PID. SUS/2019/PT.MTR
Statistik4719