Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 539 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi dana desa; Unsur "memperkaya diri atau orang lain atau korporasi" |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latif |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | Unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah harus dinikmati secara fisik, tetapi cukup dengan berada atau diperoleh dalam kekuasaan dan tanggung jawab Terdakwa, maka unsur ini telah cukup terpenuhi atau terbukti. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi. Judex Facti mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo unsur âmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ tidak menyebabkan atau mengakibatkan harta kekayaan dari Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah atau lebih kaya, karena perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sejumlah Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat rupiah sembilan puluh lima sen) akan tetapi tidak semuanya dinikmati oleh Terdakwa, sehingga tidaklah dapat dikategorikan sebagai âmemperkayaâ diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dan ternyata pula kerugian keuangan Negara sebesar Rp252.138.074,95 tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa. Mahkamah Agung tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie. Menurut MA, perbuatan Terdakwa yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi usnurunsur Pasal 2 UU Tipikor. MA juga berpendapat bahwa unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah harus dinikmati secara fisik, tetapi cukup dengan berada atau diperoleh dalam kekuasaan dan tanggung jawab Terdakwa, maka unsur ini telah cukup terpenuhi atau terbukti. Menurut MA, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 539_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 539 K/Pid.Sus/2017
Banding : 40/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 24/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik1019798