Putusan PN SELONG Nomor 97/Pdt.G/2012/PN.Sel. |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2012/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;------------------------------------------------2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Orong Embung Jago, Desa Jenggik (sekarang Desa Jenggik Utara), Kecamatan Terara (sekarang wilayah Kecamatan Montong Gading), Kabupaten Lombok Timur, luas 9.644 m2 dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah pekarangan Amaq Marisah, Kebun Amaq Jaenul dan kebun Amaq Har;--------------Sebelah Selatan : Kebun Amaq Mahyun;---------------------------Sebelah Timur :Parit/tanah pecahan yang digadaikan di Amaq Anwar;------------------------------------------------Sebelah Barat : Jalan perbatasan Lombok Timur - Lombok Tengah;---Adalah milik Penggugat;-----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat;------------------------------5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 362/Desa Jenggik atas nama pemegang hak Haji Khairuddin dan surat-surat lainnya yang menyebabkan beralihnya obyek sengketa kepada Para Tergugat yaitu : Surat Pernyataan, Kwitansi, Pipil, SPPT, surat keterangan dan lain-lainya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;----------- 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------------7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2012/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2012/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 621 PK/Pdt/2016
Banding : 123/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 97/Pdt.G./2012/PN.Sel
Statistik8141