Putusan PT KENDARI Nomor 24 /PID/2017/PT SULTRA |
|
Nomor | 24 /PID/2017/PT SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | - Purwadi, - Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Adl, tanggal 25 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar menganai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa Fitriani Tahir Alias Fitri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengakibatkan bahaya umum bagi barang? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kompor gas- 1 (satu) buah kompor hock- 1 (satu) buah laci lemari kayu- 4 (empat) lembar pakaian masing-masing 1 lembar pakaian dinas PDU 1 Polri, PDU 4 Polri dan satu pasang pakaian PSK Bhayangkari Polri- 1 (satu) buah tecko/panci/teplon- 1 (satu) buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg- 1 (satu) buah selang tabung gas warna hitam- 1 (satu) buah Sprin Bad warna putih- 1 (satu) buah Kasur motif garis-garisDikembalikan pada Salmon Sialla dan Kartika ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24_/PID/2017/PT_SULTRA.zip
- Download PDF
- 24_/PID/2017/PT_SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 696 K/PID/2017
Banding : 24 /PID/2017/PT SULTRA
Pertama : 86/Pid.B/2016/PN.Adl
Statistik487