- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa H. Arifin Syarif dan Hj. Rukiyah telah meninggal dunia;
- Menetapkan bahwa ahliwaris H.Arifin Syarif pada saat meninggalnya adalah sebagai berikut: Asrul bin Arifin bin H. Arifin Syarif, Hj. Netti binti H. Arifin Syarif, Irma Yueni binti H. Arifin Syarif, Fitriani binti H. Arifin Syarif, Hj. Minarti binti H. Arifin Syarif dan Aruji bin H. Arifin Syarif serta dua orang ahli waris pengganti yaitu Mike Yulia Sari binti Ali Ambran dan Rhavel Randa Prilanza bin Ali Ambran;
- Menetapkan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini sebagai harta warisan dari H.Arifin Syarif,
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Sukun Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2, 5 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2 Bumbun atau 1/3 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Ganting Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2, 5 bumbun atau Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah rumah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 200 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 2 (dua) buah Rumah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 400 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Bidang Tanah sawah yang Terletak di Ganting Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) Bidang Tanah sawah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) Bidang Tanah Perumahan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 120 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Bidang Tanah Perkebunan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1/3 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Emas lebih kurang 110 Emas;
- Rupiah Karang 1 buah;
- Rupiah biasa 3 buah;
- Cincin Intan 2 buah;
- Subang Intan 3 Pasang;
- Permata 2 buah;
- Mainan Gelang Intan 1 buah
- Menetapkan bahagian dari masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut;
- Asrul Arifin bin H. Arifin Syarif adalah 6/24 bahagian.
- Hj. Netti binti H. Arifin Syarif adalah 3/24 bahagian.
- Irma Yuerni binti H. Arifin Syarif adalah 3/24 bahagian.
- Fitriani binti H. Arifin Syarif adalah 3/24 bahagian.
- Hj. Minarti binti H. Arifin Syarif adalah 3/24 bahagian.
- Mike Yulia Sari binti Ali Ambran adalah 1/24 bahagian.
- Rhavel Randa Prilanza bin Ali Ambran adalah 2/24 bahagian.
- Aruji bin H. Arifin Syarif adalah 3/24 bahagian.
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 183/Pdt.G/2018/PA.Lbs |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2018/PA.Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nongliasma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajri, S.agbr Hakim Anggota Dra. Mazliatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Elsepsi Menolak Eksepsi Tergugat 1,4,5 dan 6 ; Dalam Pokok perkara Dalam Konvensi - SebelahUtaraberbatasdenganParit/Tanah Syafwan/Tanah Kasmili/Tanah Santi; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Jalan Rambah Kotanopan Setia; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Yurna/Tanah Syafwan; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M. Syafii (alm). - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/Jln. Lansap Kadap; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Kolam ikan Irma Yuerni; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Mike Yulia Sari/Erdawati (Almh); - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Hj. Netti. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit / Perkampungan; - Sebelah Timur berbatas dengan Kolam ikan Ketoh/Tanah Darawin; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Syafri. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/ Tanah Sutan; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Masnah; - Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Masnah; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Juang / Rumah Lobey. - Sebelah Utara berbatas dengan Kolam ikan Rina/Minarti; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar/Makam; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Makam/Kolam Arifin; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Dt. Sati. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/Jln Lansap Kadap; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Yurnita/Tanah H. Aswardi; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Irma Yuerni dan Rumah Mike YuliaSari. - Sebelah Utara berbatas dengan Parit / Jalan Kampung; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rumah Muni/Rumah Kamal; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Yasmida/Rumah Erna. - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Yelni; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kampung; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ismar. - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Masnah/Ismar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar Irigasi; - Sebelah Timur berbatas dengan sawah Masnah/Ismar; - Sebelah Barat berbatas dengan Bandar Irigasi. - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Sukri; - Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Sukri / Tanah Sutan; - Sebelah Timur berbatas dengan sawah Sukri; - Sebelah Barat berbatas dengan Bandar Irigasi. - Sebelah Utara berbatas dengan bandar/Jalan Kampung; - Sebelah Selatan berbatas dengan bandar/Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah Yusmida/Erna; - SebelahBaratberbatas dengan rumahNuraini. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai; - Sebelah Timur berbatas dengan Bandar; - SebelahBaratberbatasdenganTanahTupin. M. Perhiasan; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama/tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2018/PA.Lbs
Banding : 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik14020