- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING NOMOR :183/PDT.G/2018/PA. LBS TANGGAL 12 DESEMBER 2019 MASEHI., BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIULAKHIR 1441 HIJRIAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA H. ARIFIN SYARIF DAN HJ. RUKIYAH TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENETAPKAN BAHWA AHLIWARIS H.ARIFIN SYARIF PADA SAAT MENINGGALNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : ASRUL BIN ARIFIN BIN H. ARIFIN SYARIF, HJ. NETTI BINTI H. ARIFIN SYARIF, IRMA YUERNI BINTI H. ARIFIN SYARIF, FITRIANI BINTI H. ARIFIN SYARIF, HJ. MINARTI BINTI H. ARIFIN SYARIF DAN ARUJI BIN H. ARIFIN SYARIF SERTA DUA ORANG AHLI WARIS PENGGANTI YAITU MIKE YULIA SARI BINTI ALI AMBRAN DAN RHAVEI RANDA PRILANZA BIN ALI AMBRAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI FITRIANI BINTI H. ARIFIN SYARIF SAAT MENINGGAL DUNIA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : MULYADI (SUAMI DARI FITRIANI) AHMAD FAISAL BIN MULYADI, AHMAD DAFFA BIN MULYADI, DAN M. FARAS HABIBURAZI BIN MULYADI;
- MENETAPKAN BAHWA HARTA-HARTA TERSEBUT DIBAWAH INI SEBAGAI HARTA WARISAN DARI H.ARIFIN SYARIF,
- 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 2 BUMBUN ATAU 1/3 HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 1 HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI GANTING JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 2, 5 BUMBUN ATAU HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 1 HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH RUMAH YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 200 M2 YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 2 (DUA) BUAH RUMAH YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 400 M2 YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI GANTING TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BIDANG TANAH PERUMAHAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 120 M2 YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN YANG TERLETAK DI TUNAS HARAPAN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 1/3 HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- EMAS LEBIH KURANG 110 EMAS;
- RUPIAH KARANG 1 BUAH;
- RUPIAH BIASA 3 BUAH;
- CINCIN INTAN 2 BUAH;
- SUBANG INTAN 3 PASANG;
- PERMATA 2 BUAH;
- MAINAN GELANG INTAN 1 BUAH
- ARUJI BIN H. ARIFIN SYARIF 2/9 X 12 = 24/108 BAGIAN ;
- HJ. NETTI BINTI H. ARIFIN SYARIF 1/9 X 12 = 12/108 BAGIAN ;
- IRMA YUERNI BINTI H. ARIFIN SYARIF 1/9 X 12 = 12/108 BAGIAN ;
- FITRIANI BINTI H. ARIFIN SYARIF 1/9 X 12 = 12/108 BAGIAN ;
- HJ. MINARTI BINTI H. ARIFIN SYARIF 1/9 X 12 = 12/108 BAGIAN
- MIKE YULIA SARI BINTI ALI AMBRAN 1/3 X 1/9 X 12 = 4/108 BAGIAN;
- RHAVEI RANDA PRILANZA BIN ALI AMBRAN 2/3 X 1/9 X 12 = 8/108 BAGIAN
- AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH FITRIANI SEBAGAI BERIKUT :
- MULYADI (SUAMI DARI ALMH. FITRIANI) 1/4 X 1/9 X 12 = 3/108 BAGIAN
- AHMAD FAISAL BIN MULYADI (ANAK KANDUNG DARI FITRIANI) 1/4 X 1/9 X 12 = 3/108 BAGIAN;
- AHMAD DAFFA BIN MULYADI (ANAK KANDUNG DARI FITRIANI) 1/4 X 1/9 X 12 = 3/108 BAGIAN;
- M. FARAS HABIBURAZI BIN MULYADI (ANAK KANDUNG DARI FITRIANI) 1/4/ X 1/9 X 12 = 3/108 BAGIAN;
- AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH FITRIANI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PROSES PEMBAGIAN WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS. DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA ATAU PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK ITU DAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA KETENTUAN PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP6.850.000,- (ENAM JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA/TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding secara formal dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Nomor :183/Pdt.G/2018/PA. Lbs tanggal 12 Desember 2019 Masehi., bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ulakhir 1441 Hijriah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa H. Arifin Syarif dan Hj. Rukiyah telah meninggal dunia;
- Menetapkan bahwa ahliwaris H.Arifin Syarif pada saat meninggalnya adalah sebagai berikut : Asrul bin Arifin bin H. Arifin Syarif, Hj. Netti binti H. Arifin Syarif, Irma Yuerni binti H. Arifin Syarif, Fitriani binti H. Arifin Syarif, Hj. Minarti binti H. Arifin Syarif dan Aruji bin H. Arifin Syarif serta dua orang ahli waris pengganti yaitu Mike Yulia Sari binti Ali Ambran dan Rhavei Randa Prilanza bin Ali Ambran;
- Menetapkan ahli waris dari Fitriani binti H. Arifin Syarif saat meninggal dunia adalah sebagai berikut : Mulyadi (suami dari Fitriani) Ahmad Faisal bin Mulyadi, Ahmad Daffa bin Mulyadi, dan M. Faras Habiburazi bin Mulyadi;
- Menetapkan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini sebagai harta warisan dari H.Arifin Syarif,
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2 Bumbun atau 1/3 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Ganting Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2, 5 bumbun atau Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah rumah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 200 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 2 (dua) buah Rumah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 400 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Bidang Tanah sawah yang Terletak di Ganting Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) Bidang Tanah sawah yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) Bidang Tanah Perumahan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 120 M2 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Bidang Tanah Perkebunan yang Terletak di Tunas Harapan Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 1/3 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Emas lebih kurang 110 Emas;
- Rupiah Karang 1 buah;
- Rupiah biasa 3 buah;
- Cincin Intan 2 buah;
- Subang Intan 3 Pasang;
- Permata 2 buah;
- Mainan Gelang Intan 1 buah
- Aruji bin H. Arifin Syarif 2/9 x 12 = 24/108 bagian ;
- Hj. Netti binti H. Arifin Syarif 1/9 x 12 = 12/108 bagian ;
- Irma Yuerni binti H. Arifin Syarif 1/9 x 12 = 12/108 bagian ;
- Fitriani binti H. Arifin Syarif 1/9 x 12 = 12/108 bagian ;
- Hj. Minarti binti H. Arifin Syarif 1/9 x 12 = 12/108 bagian
- Mike Yulia Sari binti Ali Ambran 1/3 x 1/9 x 12 = 4/108 bagian;
- Rhavei Randa Prilanza bin Ali Ambran 2/3 x 1/9 x 12 = 8/108 bagian
- Ahli waris dari Almarhumah Fitriani sebagai berikut :
- Mulyadi (suami dari Almh. Fitriani) 1/4 x 1/9 x 12 = 3/108 bagian
- Ahmad Faisal bin Mulyadi (anak kandung dari Fitriani) 1/4 x 1/9 x 12 = 3/108 bagian;
- Ahmad Daffa bin Mulyadi (anak kandung dari Fitriani) 1/4 x 1/9 x 12 = 3/108 bagian;
- M. Faras Habiburazi bin Mulyadi (anak kandung dari Fitriani) 1/4/ x 1/9 x 12 = 3/108 bagian;
- Ahli waris dari Almarhumah Fitriani sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama/tanggung renteng;
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PADANG Nomor 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota | H. Syamsir Sulemanbrdra. Hj. Husni Syam |
Panitera | Damris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1,4,5 DAN 6 ; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI A. 1 (SATU) BUAH KOLAM IKAN YANG TERLETAK DI SUKUN JORONG III RAMBAH, NAGARI LANSEK KADOK KECAMATAN RAO SELATAN KABUPATEN PASAMAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 2, 5 HA YANG BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PARIT/TANAH SYAFWAN/TANAH KASMILI/TANAH SANTI; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI/JALAN RAMBAH KOTANOPAN SETIA; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH YURNA/TANAH SYAFWAN; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH M. SYAFII (ALM). - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR/JLN. LANSAP KADAP; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PARIT/KOLAM IKAN IRMA YUERNI; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH MIKE YULIA SARI/ERDAWATI (ALMH); - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN HJ. NETTI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PARIT / PERKAMPUNGAN; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN KETOH/TANAH DARAWIN; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN SYAFRI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR/ TANAH SUTAN; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SAWAH MASNAH; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SAWAH MASNAH; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN JUANG / RUMAH LOBEY. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN RINA/MINARTI; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BANDAR/MAKAM; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN MAKAM/KOLAM ARIFIN; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN DT. SATI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR/JLN LANSAP KADAP; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BANDAR; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH YURNITA/TANAH H. ASWARDI; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOLAM IKAN IRMA YUERNI DAN RUMAH MIKE YULIASARI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PARIT / JALAN KAMPUNG; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN LANSAP KADAP; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RUMAH MUNI/RUMAH KAMAL; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH YASMIDA/RUMAH ERNA. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH YELNI; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PARIT/JALAN LANSAP KADAP; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN KAMPUNG; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH ISMAR. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SAWAH MASNAH/ISMAR; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BANDAR IRIGASI; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SAWAH MASNAH/ISMAR; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN BANDAR IRIGASI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SAWAH SUKRI; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SAWAH SUKRI / TANAH SUTAN; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SAWAH SUKRI; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN BANDAR IRIGASI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR/JALAN KAMPUNG; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BANDAR/JALAN LANSAP KADAP; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH YUSMIDA/ERNA; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH NURAINI. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN BANDAR; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH TUPIN. M. PERHIASAN; 6. MENETAPKAN BAGIAN DARI MASING-MASING AHLI WARIS A. AHLI WARIS DARI ALM H. ARIFIN SYARIF ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. ASRUL ARIFIN BIN H. ARIFIN SYARIF 2/9 X 12 = 24/108 BAGIAN; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat 1,4,5 dan 6 ; Dalam Pokok perkara Dalam Konvensi a. 1 (satu) buah Kolam Ikan yang Terletak di Sukun Jorong III Rambah, Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dengan luas lebih kurang 2, 5 Ha yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Parit/tanah Syafwan/tanah Kasmili/Tanah Santi; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Jalan Rambah Kotanopan Setia; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Yurna/Tanah Syafwan; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M. Syafii (alm). - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/Jln. Lansap Kadap; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Kolam ikan Irma Yuerni; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Mike Yulia Sari/Erdawati (Almh); - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Hj. Netti. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit / Perkampungan; - Sebelah Timur berbatas dengan Kolam ikan Ketoh/Tanah Darawin; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Syafri. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/ Tanah Sutan; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Masnah; - Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Masnah; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Juang / Rumah Lobey. - Sebelah Utara berbatas dengan Kolam ikan Rina/Minarti; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar/Makam; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Makam/Kolam Arifin; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Dt. Sati. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar/Jln Lansap Kadap; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar; - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Yurnita/Tanah H. Aswardi; - Sebelah Barat berbatas dengan Kolam ikan Irma Yuerni dan Rumah Mike YuliaSari. - Sebelah Utara berbatas dengan Parit / Jalan Kampung; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rumah Muni/Rumah Kamal; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Yasmida/Rumah Erna. - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Yelni; - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kampung; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ismar. - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Masnah/Ismar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar Irigasi; - Sebelah Timur berbatas dengan sawah Masnah/Ismar; - Sebelah Barat berbatas dengan Bandar Irigasi. - Sebelah Utara berbatas dengan sawah Sukri; - Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Sukri / Tanah Sutan; - Sebelah Timur berbatas dengan sawah Sukri; - Sebelah Barat berbatas dengan Bandar Irigasi. - Sebelah Utara berbatas dengan bandar/Jalan Kampung; - Sebelah Selatan berbatas dengan bandar/Jalan Lansap Kadap; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah Yusmida/Erna; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah Nuraini. - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai; - Sebelah Timur berbatas dengan Bandar; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tupin. m. Perhiasan; 6. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris a. Ahli waris dari Alm H. Arifin Syarif adalah sebagai berikut : 1. Asrul Arifin bin H. Arifin Syarif 2/9 x 12 = 24/108 bagian; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2018/PA.Lbs
Banding : 17/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik150106