Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 188-K/PM I-02/AD/X/2016 |
|
Nomor | 188-K/PM I-02/AD/X/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Edi Sukirno, Koptu NRP 31020025490471, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanb. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa1. 1 (satu) lembar Surat dari BNNK Pematang Siantar tentang hasil test urine personil Yonif 122/TS tanggal 15 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Maria Emy N Sinaga.2. 1 (satu) Ibr foto Test Pack 5 (lima). parameter atas nama Koptu Edi Sukirno dari BNNK Pematang Siantar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188-K/PM_I-02/AD/X/2016.zip
- Download PDF
- 188-K/PM_I-02/AD/X/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/MIL/2017
Pertama : 188-K/PM I-02/AD/X/2016
Banding : 62-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Statistik4322