Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 62-K/PMT I/BDG/AD/II/2017 |
|
Nomor | 62-K/PMT I/BDG/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk (k) Roza Maimun, Kolone, Chk Adil Karo-karo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA, EDI SUKIRNO, KOPTU NRP 31020025490471 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Edi Sukirno, Koptu NRP 31020025490471 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 188-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 8 Desember 2016 sekedar, penjatuhan pidana pokok sehingga amar Putusannya berbunyi sebagi berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 188-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 8 Desember 2016 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62-K/PMT_I/BDG/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 62-K/PMT_I/BDG/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/MIL/2017
Pertama : 188-K/PM I-02/AD/X/2016
Banding : 62-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Statistik5047