Putusan PT JAKARTA Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 26/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bahri Bapatua |
Hakim Anggota | 2. H. Mochamad Djoko, 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. H.saparudin Hasibuan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 17 Pebruari 2014 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagaimana berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa Selviana Wanma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;--------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Selviana Wanma dari Dakwaan Primair ;--------Menyatakan Terdakwa Selviana Wanma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 8 Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 26/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 743K/PID.SUS/2016
Pertama : 32/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik229171