Putusan PT DENPASAR Nomor 68/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 68/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R.r. Suryadani Surying Adiningrat |
Hakim Anggota | Sutrisni, H. Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I ; ---- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Pembanding II semula Turut Tergugat I Konpensi dan Pembanding III semula Turut Tergugat II Konpensi ;---------- Membatalkan putusan Perkara Perdata tertanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 333/Pdt.G/2014/PN.Dps sepanjang mengenai Pokok Perkara;------- DENGAN MENGADILI SENDIRI :--DALAM KONPENSI :-----DALAM EKSEPSI :------- Menguatkan Eksepsi putusan Perkara Perdata tertanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 333/Pdt.G/2014/PN.Dps -------DALAM POKOK PERKARA : ------ Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Terbanding untuk seluruhnya ; -----DALAM REKONPENSI :----- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi /Pembanding untuk seluruhnya;----DALAM KONPENSI/REKONPENSI : ----------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 68/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 378 PK/PDT/2017
Banding : 68/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 333/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik14821