Putusan PN DENPASAR Nomor 333/Pdt.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi.., Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Mastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;-----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;----------2. Menyatakan secara hukum surat kuasa dari seluruh ahli waris yang sah (alm) I Gusti Ngurah Made Dog yang bernama:1. A.A SAGUNG KETUT KARTIKA, Umur: 78 Tahun Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ;-----------------------------2. A.A NGURAH PERNATHA, Umur: 76 Tahun, Pekerjaan: Swasta ;----------------------------------------------3. A.A NGURAH PUTRA, UMUR: 73 Tahun, Pekerjaan: Swasta ;-------------------------------------------------------------4. A.A NGURAH MAHENDRAJAYA, S.H, Umur 47 Tahun, Pekerjaan: Swasta ;5. A.A NGURAH BAGUS PARTAWIJAYA, Umur: 43 Tahun, Pekerjaan: PNS ;--------------------------------------6. A.A NGURAH AGUNG PARTAWIJAYA, Umur: 38 Tahun, Pekerjaan: Swasta ;-----------------------------------Untuk mengurus harta peninggalan dari alm I Gusti Ngurah Made Dog berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 adalah Sah ;-------------3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris I Gusti Ngurah Made Dog dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Almarhum termasuk mewarisi tanah sengketa;4. Menyatakan secara hukum tanah sengketa tersebut merupakan harta warisan almarhum I Gusti Ngurah Made Dog sesuai dengan hak milik pipil No. 160, persil No. 1 dengan nomor SPPT : 51.71.020.006-0098.0 dengan luas 60.450 M2 (Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh meter persegi), terletak di subak Kedaton No. 118, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Kota Denpasar, Provinsi Bali, tercatat atas nama I Gusti Ngurah Made Dog, dengan batas-batas sebagai berikut ;------------------------------ 1) Sertifikat Hak Milik No. 1565, luas : 6.670 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------- Sebelah Utara : Kali/Sertifikat Hak Milik No. 1549 ;--------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No, 1581 dan Sertifikat Hak Milik No. 1582;--------------------------------------- Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1566 ;---------------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1564 ;--------------- 2).Sertifikat Hak Milik No. 1566, luas : 7.080 m2, dengan batas- batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara : Kali ;----------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1580 ;------------ Sebelah Timur :Sertifikat Hak Milik No. 1567 ;---------------- Sebelah Barat :Sertifikat Hak Milik No. 1565 ;--------------- 3) Sertifikat Hak Milik No. 1567, luas : 6.975 m2 ;----------------- dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------- Sebelah Utara : Kali ;---------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1579 ;----------- Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1568 ;-------------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1566 ;---------------- 4) Sertifikat Hak Milik No. 1568, luas : 7.420 m2 ;---------------- dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------- Sebelah Utara : Kali ;------------------------------------------------ Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1577 dan Sertifikat Hak : Milik No. 1579 ;---------------------------------- Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1569 ;--------------- Sebelah Barat :Sertifikat Hak Milik No. 1567 ;-------------- 5) Sertifikat Hak Milik No. 1569, luas : 5.100 m2 ;---------------- dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------- Sebelah Utara : Kali ;---------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1576 ;------------ Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1570 ;-------------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1568 ;-------------- 6)Sertifikat Hak Milik No. 1570, luas : 4.730 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------- Sebelah Utara : Kali ;------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1575 dan Sertifikat Hak Milik No. 1572 ;--------------------------------------- Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1571 ;--------------- Sebelah Barat :Sertifikat Hak Milik No. 1569 ;--------------- 7) Sertifikat Hak Milik No. 1571, luas : 3.415 m2 ;---------------- dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------- Sebelah Utara : Kali ;---------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1572 ;---------- Sebelah Timur : Jalan Drupadi, Kota Denpasar ;----------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1570 ;------------- 8) Sertifikat Hak Milik No. 1572, luas : 3.560 m2 ;--------------- dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------- Sebelah Utara :Sertifikat Hak Milik No. 1571 dan Sertifikat Hak Milik No. 1570 ;------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1572 ;---------- Sebelah Timur : Jalan Drupadi, Kota Denpasar ;------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1575 ;------------- 9) Sertifikat Hak Milik No. 1573, luas : 3.630 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No. 1572 ;------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No. 1574 ;---------- Sebelah Timur : Jalan Drupadi, Kota Denpasar ;-------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1575 ;---------- 10.Sertifikat Hak Milik No. 1574, luas : 3.735 m2 :-------------- Dengan batas=-batas sebagai berikut :----------------------- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No. 1573;------------- Sebelah Selatan : Rumah Piibadi ;---------------------------- Sebelah Timur : Jalan Drupadi, Kota Denpasar ;---------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1575 ;------------ 11) Sertifikat Hak Milik No. 1575, luas : 5.100 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No. 1570 ;---------- Sebelah Selatan : Jalan Badak Agung, Kota Denpasar; Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.1572,SHM No. 1573 dan SHM No. 1574;------------------ Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1576 ;----------- 12) Sertifikat Hak Milik No. 1576, luas : 4.130 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara :Sertifikat Hak Milik No. 1568 dan Sertifikat Hak Milik No. 1569;------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan Badak Agung Kota Denpasar; Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No. 1575 ;-------------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1577 ;------------13) Sertifikat Hak Milik No. 1577, luas : 5.865 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No. 1568;-------------- Sebelah Selatan : Jalan Badak Agung Kota Denpasar; Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1576 ;------------ Sebelah Barat :Sertifikat Hak Milik No. 1579 dan Sertifikat Hak Milik No. 1578.--------------------------------------14) Sertifikat Hak Milik No. 1578, luas : 4.595 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No. 1579 ;-------------- Sebelah Selatan :Jalan Badak Agung Kota Denpasar ; Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1577;-------------- Sebelah Barat :-. ;-------------------------------------------------15) Sertifikat Hak Milik No. 1579, luas : 4.365 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------- Sebelah Utara :Sertifikat Hak Milik No. 1567;-------------- Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No, 1578;------------ Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1577;------------- Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No. 1580 ;----------- 16) Sertifikat Hak Milik No. 1580, luas : 4.500 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------- Sebelah Utara :Sertifikat Hak Milik No, 1566;-------------- Sebelah Selatan : -;------------------------------------------------ Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No. 1579 ;------------ Sebelah Barat : -. ;-------------------------------------------------- adalah sah merupakan tanah hak milik peninggalan Almarhum I Gusti Ngurah Made Dog; 5. Menyatakan tanah sengketa yang dipecah menjadi beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Laba Pura Merajan Satria adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) ;------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;---------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.666.000,- ( Empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah ;------------------------------------------- Menolak gugatan penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 378 PK/PDT/2017
Banding : 68/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 333/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik9348