Putusan PT JAKARTA Nomor 15/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 15/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 3. H.m Asâadi Al Maâruf, Mh 4. H. S U D I R O, 2. Kresna Menon, 1. H. Mochamad Hatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut ;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 111/PID.SUS/ TPK/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 Maret 2015, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I ROMI HERTON dan Terdakwa II MASYITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu yang pertama dan Dakwaan Kedua yang pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ROMI HERTONdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan Terdakwa II Masyito dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan masing-masing Terdakwa dipidana denda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I ROMI HERTON berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Terdakwa I selesai menjalani pidana penjara ;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 15/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 209 PK/PID.SUS/2016
Pertama : 111/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Banding : 15/PID/TPK/2015/PT.DKI
Statistik161192