Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 111/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
Para Pihak | Pidana Korupsi 1. ROMI HERTON2. MASYITO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Muchlis |
Hakim Anggota | Sofialdi, Saiful Arif, Supriyono, - Alexander Marwata, . Cfe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. ROMI HERTON dan Terdakwa II. MASYITO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama; Dan,Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 22, jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ROMI HERTON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Terdakwa II Masyito dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan masing-masing Terdakwa dipidana denda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:Terlampir dalam berkas perkara6. Menetapkan agar Terdakwa I: ROMI HERTON dan Terdakwa II: MASYITO membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 209 PK/PID.SUS/2016
Pertama : 111/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Banding : 15/PID/TPK/2015/PT.DKI
Statistik15141