Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 90 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 90 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dani Elpah |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Nurman Sutrisno |
Panitera | Wahyudi Arief Budiman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I/Penggugat I dan Pembanding II/Penggugat II;--------------------------------------------------------------? Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 125 / G / 2018 /PTUN. SMG. tanggal 11 Desember 2018 dengan perbaikan amar putusan menjadi :-------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi;-----------------------------------------------------------------------------------? Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara;-------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak berwenang secara relatif untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 125/G/2018/PTUN. SMG; -------------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Pembanding I/Penggugat I dan Pembanding II/Penggugat II tidak diterima;-----------------------------------------------------------2. Menghukum kepada Pembanding I/Penggugat I dan Pembanding II/Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 90_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Pertama : 125/G/2018/PTUN.SMG
Statistik6633