Putusan PT DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus/2018/PT DPS |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 15/Pid.Sus/ 2018/PN Sgr. tanggal 26 April 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ;- Menyatakan Terdakwa Poeguh Watemena alias OM Teguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjual atau menyediakan untuk dijual barang berupa rokok yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya?;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 71. 040.000,- (tujuh puluh satu juta empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa:? Rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sejumlah 200 (dua ratus) slop @ 10 (sepuluh) bungkus isi 20 (dua puluh) batang rokok merk Still;? Barang kena cukai berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sejumlah 280 (dua ratus delapan puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus isi 20 (dua puluh) batang merk Still ;dirampas untuk dimusnahkan ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 2234 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/Pid.Sus/ 2018/PN Sgr
Statistik4426